Jumat, 22 April 2011

Korupsi Pengadaan Barang di Jateng Rp 22,9 M

SEMARANGñ Selama tahun 2009 dan 2010, kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Tengah tercatat total Rp 22,946 miliar.

Angka itu merupakan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) 2009 atas 10 kasus senilai Rp 10,06 miliar dan LHAI 2010 atas lima kasus senilai Rp 12,88 miliar.

Kepala BPKP Jateng Mochtar Hussein mengatakan, audit investigasi itu dilakukan atas permintaan penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. ''Fungsinya untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Jawa Tengah,'' kata Mochtar.

Pada periode yang sama, BPKP juga melakukan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas 17 tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang disidik penegak hukum. Pada tahun 2009 terdapat enam kasus dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar. Sedangkan tahun 2010 terjadi 11 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 9,1 miliar.

Dari penghitungan LHAI dan LHPKKN itu, BPKP juga menemukan sembilan modus penyimpangan pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Modus itu adalah dokumen dan keterangan palsu dari pihak rekanan, penawaran disampaikan beberapa perusahaan dalam satu kendali, memberikan kompensasi nominal kepada peserta lain, penyimpangan panitia lelang dalam evaluasi dan verifikasi, rekanan tidak kompeten, dan tidak menyelesaikan pekerjaan.

Selain itu spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, barang yang diserahkan adalah barang bekas, volume barang yang diserahkan menyimpang dari kontrak, hingga penyerahan barang fiktif atau benar-benar tidak ada.

Menurut Mochtar, Tim Pelaksana Wilayah Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (TPW PPBJ) untuk BPKP Jawa Tengah telah memberikan masukan kepada pimpinan instansi pemerintah terkait.
''Untuk pengadaan barang dan jasa, instansi pemerintah terkait bisa berkonsultasi, diberikan bimbingan teknis hingga diberikan kajian implementasi. Agar tidak ada penyimpangan,'' jelas Mochtar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar